Jangan Salah, Begini Cara Menghitung Denda Kendaraan Telat Bayar Pajak

By Ahmad Ridho, Sabtu, 8 Desember 2018 | 17:35 WIB

Ilustrasi gerai Samsat

GridMotor.id - Setiap tahun pemilik kendaraan wajib membayar pajak kendaraan bermotor.

Atau memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan alias STNK jadi kewajiban .

Bagi Anda yang belum pada tahu, nih disimak yang bener ya.

Ketentuan yang diberikan kepada yang telat bayar pajak denda ialah jika 1 atau 2 hari terlambat.

Baca Juga : Bakal Banyak yang Kangen, Suzuki Hayabusa Akhirnya Resmi Dibunuh

Nah, denda yang dibayarkan sama saja dengan 1 bulan tuh.

Telat 1 minggu pun denda telat bayar pajak motornya dihitung 1 bulan.

Dan jika telatnya 1 bulan lewat 1 hari dihitungnya itu telat 2 bulan.

Merugikan bukan? Makanya ada baiknya jika Anda berusaha untuk membayarnya tepat pada waktu yang sudah ditentukan.